• Jl. Jenderal Besar AH Nasution No. 1 B
  • (061) 787 0710 - WA 0882019735434
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
139 dilihat       01 Juli 2025

Tertib Arsip, Tertib Administrasi! Kementerian Pertanian Terapkan Klasifikasi Arsip Terstruktur

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi, Kementerian Pertanian menerapkan sistem Klasifikasi Arsip berdasarkan fungsi dan jenis kegiatan di lingkungan kerjanya. Arsip dibagi menjadi dua kategori utama yaitu : Substantif – Berkaitan langsung dengan tugas utama pertanian seperti program pangan, penelitian, pemberdayaan petani, dan Fasilitatif– Mendukung kelancaran administrasi seperti kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat. 

Selain itu pengelolaan arsip meliputi  Kode klasifikasi, Retensi arsip (aktif & inaktif), Sistem penyimpanan fisik & digital (cloud, hard drive, filling cabinet), Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai dasar penyusutan dan pemusnahan arsip.  Arsip penting juga dikategorikan berdasarkan nilainya: Dimusnahkan  bila tak lagi bernilai guna; Permanen, bila memiliki nilai historis/kesejahteraan; Dinilai ulang, bila berpotensi menimbulkan sengketa. 


Dengan sistem ini, pengelolaan informasi di Kementan menjadi lebih akurat, cepat, dan terpercaya!

Prev Next

- Humas BBRMP Sumatera Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Gerakan Indonesia Asri di BBRMP Sumatera Utara
    13 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Pelantikan Pejabat Struktural, Kapoksi dan Katimker Lingkup Satker BRMP Kementerian Pertanian
    13 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Kepala BBRMP Sumut Hadiri Gerakan Panen Padi Kolaborasi Sumut Berkah
    13 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Pengarahaan Terkait Terbitnya Permentan Nomor 02 Tahun 2026
    12 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Kepala BBRMP Sumut Terima Kunjungan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Dairi
    11 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara

tags

ASNBerakhlak Agromodern BRMP BRMPKEMENTAN BRMPSumut Kementan Kementerian Pertanian SwasembadaPangan

Kontak

(061) 787 0710 - WA 0882019735434
(061) 786 1020
[email protected]

Jl. Jenderal Besar AH Nasution No. 1 B
Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor
Medan - Sumatera Utara
Indonesia
20143

Website : https://sumut.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Utara. All Right Reserved